Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 diharuskan menyampaikannya kembali untuk mendapat perpanjangan waktu.

Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut diajukan menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PMK 82/2021. Wajib pajak yang sudah mengisi formulir SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan dapat mengajukannya melalui laman www.pajak.go.id.

“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 ... harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” bunyi Pasal 19A ayat 4 PMK 82/2021, dikutip Kamis (15/1/2021)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan dalam PMK 9/2021, yaitu sebanyak 730 KLU. Pengurangan jumlah KLU ini dilakukan lantaran pemerintah melakukan penyesuaian atas sektor yang diberikan insentif. Simak ‘Apa itu KBLI dan KLU?’.

Selain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak lainnya, meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM, PPh final jasa konstruksi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Apa Itu Wajib Pajak Penerima P3-TGAI?’.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seluruh jenis insentif pajak tersebut kini diberikan hingga masa pajak Desember 2020. Namun, pemerintah menyesuaikan jumlah sektor yang menerima insentif tersebut. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2021, PMK 9/2021, insentif pajak, PPh Pasal 22 Impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya