Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

A+
A-
2
A+
A-
2
Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST-010.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST-010 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST-010 termasuk investasi tanpa risiko dengan pajak penghasilan (PPh) lebih rendah ketimbang deposito.

"Instrumen kita imbalannya 6,25% dan 6,4%, yang pajaknya cuma 10%," katanya dalam Launching Sukuk Tabungan Seri ST-010, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dwi mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor untuk memilih ST-010 sebagai instrumen investasi. Dengan tarif pajak yang rendah, investor juga bakal memperoleh lebih banyak keuntungan.

Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Tarif pajak tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang dipotong PPh final 20%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menjelaskan pemerintah menerbitkan ST-010 sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan penanganan lingkungan. Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dengan membeli ST-010.

Pemerintah menerbitkan ST-010 dalam 2 seri, yakni ST010T2 bertenor 2 tahun dan ST010T4 bertenor 4 tahun, pada 12 Mei hingga 7 Juni 2023. Tingkat imbalan/kupon yang ditawarkan bersifat mengambang (floating with floor) sebesar 6,25% per tahun untuk ST010T2 dan 6,40% per tahun untuk ST010T4.

"Ini yang disenangi masyarakat, mau naik [tetapi] enggak mau turun. Setiap 3 bulan akan dilihat karena acuannya adalah BI 7-Day Reverse Repo Rate," ujar Dwi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat berharga syariah negara, sukuk, ST010, pajak, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya