Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Ungkap Harta dalam Bentuk Mata Uang Asing? Ini Patokan Kurs-nya

A+
A-
5
A+
A-
5
Mau Ungkap Harta dalam Bentuk Mata Uang Asing? Ini Patokan Kurs-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur penentuan nilai harta dan utang bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam bentuk mata uang asing.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (6) PMK No. 196/2021, nilai harta dalam bentuk mata uang asing akan dikonversi dalam bentuk rupiah. Patokan penentuan tersebut akan menggunakan kurs pajak yang telah ditetapkan menteri keuangan yang berlaku pada akhir tahun fiskal 2020.

"Dalam hal nilai harta…menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta ditentukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun pajak 2020," tulis Pasal 6 ayat 6, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pengaturan penggunaan kurs pajak dalam kebijakan PPS juga berlaku untuk penentuan nilai utang dalam bentuk mata uang asing. Kurs pajak akan menjadi acuan utama dalam menentukan nilai utang wajib pajak orang pribadi yang ikut serta dalam kebijakan PPS.

Pemerintah menentukan kurs pajak yang akan dijadikan patokan dalam menentukan nilai harta dan nilai utang dalam bentuk mata uang asing menggunakan nilai kurs dalam KMK No.56/KM.10/2020. Kurs pajak tersebut berlaku pada tanggal 30 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

"Penggunaan kurs yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan penghitungan pajak…berlaku juga untuk menghitung nilai utang dalam hal nilai utang…menggunakan satuan mata uang selain rupiah," jelas Pasal 6 ayat (7).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut terbagi dalam dua skema utama.

Skema I berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016, tetapi tidak atau belum sepenuhnya patuh dalam menyampaikan deklarasi harta. Skema II berlaku hanya untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 196/2021, UU HPP, program pengungkapan sukarela, harta, pajak, PPS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya