Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Akibat Hukum Kepailitan dan Penyelesaian Kewajiban Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6

JAKARTA, DDTCNews - Subjek pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, berdasarkan peraturan yang berlaku, dia adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, ada kalanya seorang wajib pajak mengalami masalah atau kesulitan keuangan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi mampu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Seringkali, ketidakmampuan wajib pajak tersebut berujung pada proses penyelesaian kepailitan.

Menyangkut tentang kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak, tak bisa disangkal bahwa pandemi Covid-19 punya dampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan yang berujung pada keadaan pailit.

Dalam seminar Bedah Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan Sektor Hulu Migas yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro, tercatat terdapat 116 perkara kepailitan pada tahun 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020 hingga Desember 2020, terdapat 115 perkara kepailitan yang tercatat. Dari informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mekanisme kepailitan menjadi salah satu metode yang umum digunakan dalam penyelesaian utang yang harus dilunasi.

Lantas, dalam konteks pemenuhan kewajiban pajak, bagaimanakah posisi utang pajak dalam kasus kepailitan suatu perusahaan? Seperti apa prioritas pembayaran utang pajak pada saat kepailitan menurut perundang undangan di Indonesia?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. Sam merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai pengertian kepailitan, tujuan dari kepailitan, syarat-syarat kepailitan, pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan, serta akibat hukum yang timbul akibat adanya kepailitan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, transfer pricing, kepailitan, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya