Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

A+
A-
2
A+
A-
2
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak akan menangguhkan tindakan penagihan aktif yang dilakukan petugas pajak. Penagihan tetap dilakukan sepanjang utang pajak belum dibayar.

Artinya, sejalan dengan pengajuan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi itu, kantor pajak tetap bisa menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Tentunya, seluruh tindakan penagihan aktif dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan.

"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi setelah Surat Paksa terbit. Namun, penagihan aktif tetap berjalan. Selanjutnya akan ada surat perintah melaksanaan penyitaan oleh KPP, begitu seterusnya," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP), menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Perlu dicatat, penagihan aktif dimulai dengan diterbitkannya surat teguran dan berlanjut sampai proses-proses selanjutnya jika memang pajak yang terutang belum dilunasi.

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang netizen yang mewakili wajib pajak badan. Pihaknya mengaku sudah mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi kepada kantor pajak tetapi tetap saja rekening diblokir.

"Apa memang seperti itu prosedurnya, jika ada permohonan pengurangan tetap tidak diakui dan tetap diblokir?" tanya netizen itu.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Ketika menerima sanksi administrasi, wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi.

Permohonan wajib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, penagihan aktif, utang pajak, pemblokiran rekening, SKP, STP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra