Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan (domestic revenue mobilization/DRM).

Pasalnya, tax gap Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 6% dari PDB akibat banyaknya pengecualian pajak dan rendahnya kepatuhan.

"Bila melihat tax gap Indonesia yang kami perkirakan mencapai 6% dari PDB, ini disebabkan oleh berbagai kebijakan yang mempersempit basis pajak dan banyaknya masalah kepatuhan pajak," ujar Ekonom World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Habib Rab, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dari sisi kebijakan, Indonesia dipandang perlu memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus mengurangi fasilitas pengecualian pajak yang tersebar dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

Adapun rendahnya kepatuhan pajak disebabkan oleh banyaknya tantangan untuk melakukan pengawasan, rendahnya moral pajak, dan minimnya kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak yang berlaku.

Selain faktor kebijakan dan kepatuhan, Rab mengatakan tax gap di Indonesia juga timbul akibat faktor-faktor struktural, utamanya informalitas ekonomi dan rendahnya kedalaman sektor keuangan (financial depth).

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

"Rendahnya kedalaman sektor keuangan dan tingginya informalitas ekonomi juga menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak. Kedua masalah ini perlu ditindaklanjuti secara komprehensif bisa membantu percepatan peningkatan penerimaan pajak," ujar Rab.

Merujuk pada Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, rendahnya kedalaman sektor keuangan membatasi akses pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan formal. Implikasinya, pelaku usaha harus bergantung pada laba ditahan untuk membiaya operasi bisnis. Hal ini mendorong praktik pengelakan pajak.

Rendahnya kedalaman sektor keuangan juga membatasi kapabilitas otoritas pajak untuk mengawasi wajib pajak. Oleh karena pembiayaan dan transaksi tidak dilaksanakan sistem keuangan formal, otoritas pajak tidak memiliki data yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

"Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lembaga keuangan formal untuk simpanan dan kredit dapat membantu otoritas pajak melacak pendapatan dan aset. Hal ini akan membantu upaya pengumpulan penerimaan pajak," tulis World Bank. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, reformasi pajak, tax gap, kepatuhan pajak, PKP, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:07 WIB
REFORMASI PAJAK

10 Hari Jelang Implementasi Penuh, 99% NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun