Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengejar Penyusunan Kebijakan Keuangan Daerah sebagai Turunan UU HKPD

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 7 Desember 2021, era baru desentralisasi fiskal telah dimulai. Sejak tanggal tersebut, pemerintah bersama dengan DPR membangun cita-cita untuk menguatkan desentralisasi fiskal. Caranya, meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah.

Cita-cita itu kemudian diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut menyodorkan strategi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih baik melalui sistem perpajakan daerah. Strategi yang dimaksud, salah satunya, adalah mewujudkan kemudahan berusaha di daerah dan mengurangi retribusi atas layanan wajib. Kemudian, ada pula pengenaan opsen pajak daerah untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, serta basis pajak baru.

Apabila dicermati, UU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Harapannya, kehadiran UU HKPD dapat membawa arah baru bagi kebijakan sinergi fiskal pemerintah pusat dan daerah yang lebih berkeadilan.

Kendati telah diundangkan, UU HKPD masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan. Pemerintah daerah diberi waktu 2 tahun untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing, sebagai turunan dari UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024, alias kurang dari setahun lagi.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi hambatan dari penyusunan perda turunan UU HKPD? Seperti apa garis besar isi dari UU HKPD ini? Bagaimana potensi yang akan didapatkan pascaterbitnya UU HKPD dan turunannya?

Saksikan Bincang Academy bersama Rafif Naufal selaku Brain Specialist DDTC Academy yang mengulas kembali UU HKPD dan juga perancangan peraturan daerah turunannya.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/LXXePCbxvvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, UU HKPD, UU PDRD, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya