Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengingatkan Kembali, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Karyawan DTP

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengingatkan Kembali, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Karyawan DTP

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa pajak Juni 2021 hingga masa pajak Desember 2021.

Besok, Minggu (15/8/2021), merupakan batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP mulai masa pajak Juli 2021. Penyampaian pemberitahuan dilakukan melalui DJP Online. Simak ‘Tinggal Besok, Mau Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah?’.

“Pemberi kerja … dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemberian PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran (ada 1.189 KLU).

Kedua, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak berstatus pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau instansi pemerintah.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai … dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (7) PMK 9/2021.

Insentif PPh Pasal 21 DTP dikecualikan untuk penghasilan yang diterima pegawai berasal dari APBN atau APBD dan PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2021, PMK 9/2021, insentif pajak, PPh Pasal 21 DTP, gaji, karyawan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adella Riska Putri

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 20:40 WIB
Insentif yang bagus dan harus dimanfaatkan oleh semua pekerja
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya