Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengkaji 'Insentif Hijau' untuk Perbankan

A+
A-
446
A+
A-
446
Mengkaji 'Insentif Hijau' untuk Perbankan

PENERIMAAN pajak tahun ini belum menemui titik terang, seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang menggerus perekonomian. Terjadinya resesi pada kuartal III/2020 semakin mengkhawatirkan karena penerimaan pajak nasional terancam tidak bisa mencapai target akhir tahun.

Realisasi penerimaan pajak semester I-2020 minus 12% dibandingkan dengan capaian periode sama tahun sebelumnya. Penerimaan pajak secara keseluruhan diprediksi menurun, meskipun pemerintah sudah dua kali merevisi target penerimaan pajak 2020.

Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan pajak Rp 1.198 triliun. Pada saat yang sama, banyak sekali belanja untuk mengakomodasi biaya penanganan Covid-19. Pemerintah juga harus menggelontorkan pengeluaran lain untuk stimulus dan program pemulihan ekonomi.

Cara memanfaatkan pandemi ini untuk mendongkrak penerimaan pajak adalah memaksimalkan fungsi regulerend pajak. Sekilas fungsi ini memang terlihat mengurangi pajak, tetapi negara akan mendapatkan efek berganda perekonomian, yang akhirnya juga menambah setoran pajak.

Salah satu efek berganda dari insentif pajak seperti diatur PMK 28/2020, PMK 44/2020, dan yang terbaru PP 29/2020. adalah menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya. Dengan demikian, penerimaan pajak dipastikan akan tetap optimal.

Di tengah kondisi pandemi misalnya, insentif pajak kepada pelaku usaha akan mengoptimalkan pendapatan usaha, sehingga usaha tersebut dapat bertahan di tengah daya beli yang menurun. Akhirnya, pelaku usaha akan tetap mampu membayarkan pajaknya.

Insentif Perbankan
SALAH isu paling krusial dalam penerapan insentif ini adalah sektor usaha yang menerima insentif tersebut. Jika dicermati, sektor keuangan khususnya perbankan dan lembaga keuangan lainnya, adalah sektor yang punya andil besar dalam perekonomian.

Sebagai institusi pemberi kredit, sektor ini juga sebenarnya juga turut bertanggung jawab atas meningkatnya degradasi lingkungan akibat pemberian pinjaman. Untuk itu, sektor perbankan bisa menyusun regulasi dampak lingkungan atau perubahan iklim yang masuk dalam analisis kredit.

Sejalan dengan itu, pemerintah melalui bank dapat memberikan ‘insentif hijau’ kepada debitur yang berkomitmen menurunkankan emisi karbon dalam menjalankan usaha. Insentif ini dapat menurunkan suku bunga kredit, pelonggaran waktu pinjaman, hingga penambahan fasilitas kredit bagi debitur.

Insentif ini juga akan mendorong tumbuhnya pelaku usaha, sehingga otomatis meningkatkan kepatuhan debitur untuk membayar pajak. Pemerintah dapat memberi insentif kepada bank yang berkomitmen menerapkan ‘insentif hijau’ ini.

Insentif pajak ke sektor keuangan ini akan memicu efek berganda. Semakin banyak bank menerapkan ‘insentif hijau’, semakin banyak calon debitur mengajukan kredit ke bank tersebut. Debitur akan turut berkomitmen mengembangkan usaha dengan menurunkan emisi karbon yang dihasilkan.

Meningkatnya jumlah debitur yang mengajukkan kredit ke bank, otomatis meningkatkan pendapatan bank, seiring dengan peningkatan pembayaran pajaknya. Jumlah debitur bank di Indonesia terbilang cukup besar dengan kontribusi sebesar Rp4057,46 triliun (Otoritas Jasa Keuangan, 2019).

Sektor industri dan pengolahan, sektor yang selama ini menjadi penyetor pajak terbesar, adalah debitur bank nomor dua terbesar. Pemberian ‘insentif hijau’ akan efektif menjawab ancaman shortfall dengan optimalisasi penerimaan pajak dari efek berganda yang tercipta dari usaha tersebut.

Penerimaan ini bisa dimulai dari tambahan penerimaan dari bank dan dari penerima kredit. Insentif ini juga akan meningkatkan kepatuha pajak keduanya. Bank akan mendapatkan peningkatan pendapatan dari penurunan pajak dan peningkatan jumlah debitur.

Dari perspektif pemerintah, selain meningkatkan penerimaan, ‘insentif hijau’ juga bisa membantu pemerintah mewujudkan perbaikan lingkungan, menunjang ekosistem pembiayaan berkelanjutan, dan berbagai upaya lain untuk menjaga kelestarian alam.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, insentif perbankan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adinda

Senin, 30 November 2020 | 22:53 WIB
Saya setuju dengan penerapan insentif hijau. Saya kira akan efektif, apalagi Indonesia melalui paris agreement telah berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29% pada tahun 2030, tentu ini bukan suatu hal mudah, perlu kerjasama dari banyak sektor, khususnya perbankan yang memberi kredit kepada pelaku us ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 November 2020 | 09:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

SARA, Reformasi Perpajakan yang Sesungguhnya

Sabtu, 21 November 2020 | 09:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menunggu Terobosan Goverment e-Marketplace

Jum'at, 20 November 2020 | 10:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

Kamis, 19 November 2020 | 10:24 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menakar Relaksasi untuk Menghindari Depresi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya