Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

A+
A-
1
A+
A-
1

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses kepailitan, penyelesaian utang pajak sering kali menjadi permasalahan yang kompleks. Hak mendahulu yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak selalu terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, terdapat pula beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas praktik penagihan utang pajak dalam kasus kepailitan.

Wajib pajak perlu tahu, ada beberapa hal yang memengaruhi praktik penagihan utang pajak. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013. Kedua, terlambatnya pendaftaran tagihan pajak yang dapat memengaruhi praktik penagihan utang pajak.

Ketiga, dalam pembagian boedel pailit, kurator beserta Hakim Pengawas dapat mengutamakan proporsionalitas dalam pembagian hasil penjualan harta kekayaan wajib pajak yang dalam pailit.

Bagaimana penjelasan mengenai masalah yang timbul sehubungan dengan hak mendahulu dalam penagihan utang pajak? Apa saja yang dapat diupayakan otoritas untuk meningkatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. David merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak otoritas untuk mengoptimalkan penagihan pajak pada kasus kepailitan, dan penjelasan penagihan pajak setelah proses kepailitan berakhir.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, transfer pricing, pailit, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya