Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengoptimalkan Penerimaan Pajak melalui Big Data Analytics

A+
A-
18
A+
A-
18
Mengoptimalkan Penerimaan Pajak melalui Big Data Analytics

OTORITAS pajak di banyak negara terus berupaya memperkuat pemungutan pajak dan meminimalkan penggelapan pajak. Pada masa pandemi ini, pajak menjadi instrumen untuk memitigasi dampak Covid-19. Berbagai regulasi dikeluarkan untuk mengoptimalkan basis pajak lama maupun baru.

Di Indonesia, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mencari basis pajak baru. Salah satu yang ingin dioptimalkan adalah pajak perekonomian digital. Namun, tantangan utama basis pajak baru ini adalah banyaknya aktivitas ekonomi digital yang tidak tercatat secara formal (shadow economy).

Sejumlah negara seperti India, Amerika Serikat, dan Inggris mengatasi tantangan shadow economy ini dengan mengimplementasikan big data analytics. Pemerintah Inggris misalnya, telah mengembalikan pendapatan pengembalian pajaknya sebesar US$ 5,4 miliar.

Implementasi big data analytics guna mengoptimalkan transaksi digital ini memang menjanjikan. Transaksi digital pada 2017 diperkirakan Rp102,67 triliun. Potensi pajak pertambahan nilainya (PPN) Rp10,26 triliun. Potensi ini bisa naik mengingat transaksi digital menjadi alternatif paling aman.

Tingginya volume transaksi digital melalui multie-commerce dan multichannel pembayaran dapat diurai big data analytics. Ditambah dengan artificial intelligence, big data analytics akan membantu regulator menelusuri, melengkapi database, dan menganalisis wajib pajak yang terlapor atau tidak.

Big data analytics dapat mengoptimalkan potensi pajak digital melalui 2 mekanisme, yaitu analisis prediktif dan kedua melalui pemeringkatan kredit pajak. Analisis prediktif bisa diimplementasikan untuk memprediksi potensi penggelapan pajak (fraud) dan estimasi penerimaan pajak.

Permodelan
ALGORITMA machine learning dalam big data analytics akan mempelajari tren dan pola seluruh wajib pajak. Ditopang oleh tersedianya data yang melimpah, permodelan machine learning tentu akan lebih mudah dilakukan.

Big data analytics akan membantu memprediksi pola wajib pajak yang berpotensi menggelapkan pajak dan yang taat membayar pajak (classification modelling). Regulator akan dimudahkan untuk melakukan memitigasi risiko penggelapan pajak sebelum terjadi.

Selain itu, prediksi estimasi penerimaan pajak (regression modelling) lebih mudah ditempuh melalui big data analytics. Estimasi ini membantu pemerintah menyusun target penerimaan pajak di masa pandemi. Penyusunan key performance index petugas pajak juga lebih mudah disusun.

Big data analytics juga dapat diimplementasikan untuk pemberian peringkat pajak pada perusahaan, hingga individu (clustering modelling). Peringkat ini dapat dihasilkan algoritma analitis yang kompleks berdasarkan data historis dan real-time perusahaan, industri, tarif, dan indikator lainnya.

Peringkat pajak menunjukkan kepatuhan membayar pajak. Pemeringkatan ini bermanfaat besar bagi perusahaan. Mendapatkan peringkat A atau B secara otomatis berdampak positif pada kepercayaan pemegang saham dan karyawan sebuah perusahaan.

Sasaran prioritas penerima keringanan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga lebih mudah ditemukan. Prioritas bisa diberikan kepada UMKM berperingkat A, tetapi diprediksi estimasi kemampuan membayar pajaknya rendah dapat diberikan diskon pajak dari pemerintah.

Begitu pula implementasi pada tingkat individu. Pekerja yang diprediksi kemampuan bayar pajaknya rendah juga bisa diberi diskon pajak penghasilan (PPh). Bahkan, jika estimasi pendapatannya sangat terdampak Covid-19, maka perlu diberikan bantuan pemerintah.

Secara infrastruktur, DJP saat ini sudah memiliki Dawet (Data Warehouse Terintegrasi). Dari sisi regulasi, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan regulasi untuk menarik PPN dari perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPSME).

Kesiapan regulasi ini perlu diimplementasikan seoptimal mungkin melalui big data analytics. Pemerintah akan dimudahkan membuat estimasi dan target penerimaan secara terukur. Dengan demikian, program penyelamatan ekonomi mampu diakselerasi dengan risiko yang bisa dimitigasi.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, big data analytics

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 November 2020 | 09:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

SARA, Reformasi Perpajakan yang Sesungguhnya

Sabtu, 21 November 2020 | 09:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menunggu Terobosan Goverment e-Marketplace

Jum'at, 20 November 2020 | 10:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

Kamis, 19 November 2020 | 10:24 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menakar Relaksasi untuk Menghindari Depresi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya