Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menilik Kebijakan Pajak yang Pengaruhi Iklim Bisnis

A+
A-
1
A+
A-
1
Menilik Kebijakan Pajak yang Pengaruhi Iklim Bisnis

PADA akhir 2020, International Monetary Fund (IMF) merilis working paper berjudul Identifying Reform Priorities: The Role of Non-linearities yang disusun Klaus-Peter Hellwig.

Working paper ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan apakah negara-negara dapat meningkatkan iklim bisnis mereka di area-area kebijakan tertentu, dengan mengkaji 6 indeks iklim bisnis yang berbeda pada 38 indikator kebijakan.

Indeks iklim bisnis yang digunakan berasal dari data yang diperoleh dari Global Insight Global Risk Service (DRI), Economist Intelligence Unit (EIU), Cerberus Corporate Intelligence Gray Area Dynamics (GAD), Global Competitiveness Report (GCS), Political Risk Services (PRS), dan Global Insight Business Risk Condition (WMO).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Adapun data yang digunakan berasal dari peringkat Doing Business dari World Bank yang sebelumnya digunakan dalam kajian oleh Kraay dan Tawara (2013). Kraay dan Tawara menggunakan algoritma Bayesian Moving Averaging (BMA) dalam mengenali indikator penentu iklim bisnis.

Singkatnya, studi tersebut berkesimpulan suatu negara/yurisdiksi dapat meningkatkan iklim bisnis tergantung dari bagaimana cara pengukuran iklim bisnis tersebut.

Sementara itu, kajian yang dirilis IMF ini menggunakan pendekatan lain, yakni algoritma Random Forest (RF) yang disajikan dalam bentuk Shapley Value (SV) untuk mengatasi kekurangan yang ada pada decision tree dalam menangkap interaksi antarvariabel.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Tabel berikut menyajikan komparasi kajian yang disusun Kraay dan Tawara (2013) dengan yang dirilis IMF. Adapun indikator kebijakan yang ditampilkan hanya sebatas pada lingkup perpajakan seperti jumlah pembayaran pajak, waktu, pajak atas laba, pajak karyawan, serta pajak lainnya.


Meskipun menggunakan data yang relatif sama, terdapat perbedaan temuan dari masing-masing kajian tersebut. Apabila menggunakan BMA, masing-masing indikator kebijakan pajak dapat berperan penting dalam membangun iklim bisnis suatu negara/yurisdiksi tergantung dari pengukuran data indeks iklim bisnis yang dirilis oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Di sisi lain, indikator kebijakan pajak dengan menggunakan metode RF sama sekali tidak memperlihatkan pengaruh terhadap iklim bisnis apabila didasarkan pada waktu, pajak atas laba, ataupun pajak atas karyawan.

Namun, indikator seperti jumlah pembayaran pajak – mengacu pada indeks iklim bisnis DRI – atau kepentingan pajak lainnya (PRS dan WMO) memiliki pengaruh yang cukup signifikan dan didukung oleh kedua metode tersebut.

Komparasi kajian ini tentunya dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk memprioritaskan dua aspek tersebut dalam rangka meningkatkan investasi ke depannya. Namun, perlu juga untuk menelaah lebih dalam apa saja yang ada pada kepentingan pajak lainnya yang secara signifikan terbukti dapat memengaruhi iklim bisnis. *

Baca Juga: Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, iklim pajak, kajian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:52 WIB
PROFIL PAJAK KOTA BUKITTINGGI

Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB
PROFIL PAJAK KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:01 WIB
PROFIL PERPAJAKAN ARUBA

Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

Kamis, 21 Juli 2022 | 12:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Lewat AEOI secara Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya