Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

A+
A-
1
A+
A-
1
Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak, yang jenisnya sangat beragam, menjadi kebijakan yang sering dimanfaatkan oleh banyak negara guna menarik investor asing untuk menanamkan modal ke dalam yurisdiksinya.

Insentif pajak ditawarkan oleh suatu negara untuk meningkatkan daya saing ekonominya. Bagi negara yang iklim investasinya kurang menarik, insentif pajak bisa menjadi salah satu pilihan kebijakan guna memoles daya pikat terhadap investor.

Global Investment Competitiveness Survey mencatat investor lebih mementingkan faktor-faktor struktural seperti stabilitas politik dan makroekonomi sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modal pada yurisdiksi tertentu.

Ketika ditanya, sebanyak 84,3% dan 84,7% responden mengatakan stabilitas politik dan stabilitas makroekonomi adalah faktor penting untuk menentukan lokasi investasi. Sementara itu, tercatat juga ada 76,8% responden yang memandang pajak sebagai faktor penentu investasi.

Meski insentif memiliki potensi menarik investasi, pemberian insentif pajak juga berpotensi menimbulkan revenue forgone, mendistorsi perilaku investasi, serta mendorong praktik rent-seeking.

Oleh karena itu, insentif pajak perlu diberikan secara berimbang guna memastikan negara mendapatkan manfaat yang lebih besar ketimbang biaya yang timbul akibat insentif tersebut.

Berdasarkan catatan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), mayoritas yurisdiksi dari seluruh kawasan lebih banyak mengandalkan insentif PPh badan untuk menarik investasi. Dari seluruh insentif yang ditetapkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021, sebesar 49% di antaranya adalah insentif PPh badan.

Adapun insentif PPh badan yang paling banyak diberikan adalah tax holiday. Secara lebih terperinci, tercatat ada 86 insentif tax holiday baru yang diperkenalkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021.

Secara terperinci, negara-negara di kawasan Afrika dan Asia lebih mengandalkan tax holiday untuk menarik investasi, sedangkan negara Amerika Latin justru lebih banyak mengandalkan insentif pengurangan tarif PPh badan.

Baik tax holiday maupun pengurangan tarif PPh badan adalah insentif berbasis laba (profit-based incentive). Insentif berbasis laba adalah insentif yang diberikan langsung atas penghasilan dari suatu investasi.

Berbeda dengan kawasan-kawasan lainnya, hanya Eropa yang tercatat lebih mengandalkan insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive) ketimbang insentif jenis lain menarik investasi. Bentuk-bentuk insentif berbasis biaya antara lain investment allowance, tax allowance, penyusutan dipercepat, dan kredit pajak.

Berbeda dengan insentif berbasis laba, insentif berbasis biaya diberikan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melakukan penanaman modal ataupun kegiatan usaha. Tren pemberian insentif berdasarkan kawasannya selama satu dekade terakhir bisa disimak dalam grafik berikut ini.


Lantas, jenis insentif apa yang lebih baik guna meningkatkan investasi? UNCTAD mencatat insentif berbasis laba seperti tax holiday cenderung lebih baik untuk menarik penanaman modal asing yang bersifat mobile.

Insentif berbasis biaya justru lebih mampu mendorong reinvestasi dan integrasi lebih jauh ke dalam perekonomian lokal. Tak hanya itu, insentif berbasis biaya bisa diberikan secara khusus atas investasi seperti penanaman modal untuk mendukung riset, pengembangan SDM, hingga transisi energi.

Selain itu, pemberian insentif berbasis biaya juga perlu dipertimbangkan guna mengantisipasi pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, insentif pajak, PPh badan, tax holiday, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu