Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Bisa Tunjuk Pihak Lain Jadi Pemotong/Pemungut Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Menkeu Bisa Tunjuk Pihak Lain Jadi Pemotong/Pemungut Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP. Pasal baru ini memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

“Menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 32A ayat (1), dikutip pada Minggu (22/10/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak tersebut bisa merupakan subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri yang memfasilitasi transaksi, seperti menyediakan sarana atau media transaksi.

Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pemungut ini harus menaati ketentuan mengenai penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi dalam UU KUP dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Hal ini juga berlaku bagi subjek pajak yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Untuk pihak lain yang ditunjuk merupakan penyelenggara sistem elektronik, jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 32A, dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran. Simak ‘Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya’.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelumnya, usulan penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak sudah diusulkan pemerintah melalui RUU KUP. Skema ini dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta untuk mengoptimalkan pengenaan pajak, terutama dari transaksi digital

Hal tersebut dikarenakan potensi penerimaan pajak dari transaksi digital seperti marketplace, financial technology, dan media sosial sangat besar. Namun, potensi tersebut belum dapat direalisasikan menjadi penerimaan negara dengan optimal.

Salah satu penyebabnya adalah belum ada aturan yang memberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Penunjukan pihak lain diperlukan karena pihak tersebut memegang kendali atas arus transaksi berupa arus uang dan arus barang dari transaksi digital.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Guna memberikan gambaran skema penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut, ilustrasinya, PT Andil adalah wajib pajak dalam negeri yang menyediakan platform peer to peer lending di Indonesia. Melalui platform itu, Angga meminjamkan sejumlah dana kepada Rian.

Dalam skema ini, meskipun PT Andil hanya sebagai perantara transaksi antara Angga dan Rian, menteri keuangan dapat menunjuk PT Andil sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima Angga dari Rian. (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, penunjukan pihak lain, pemotong pajak, pemungut pajak, transaksi digital, PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?