Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu: Reformasi Pajak Hindarkan Indonesia dari Middle Income Trap

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu: Reformasi Pajak Hindarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah reformasi perpajakan akan membantu Indonesia terhindar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Misalnya ketika dihadapkan dengan pandemi Covid-19, reformasi perpajakan memainkan peranan penting dalam mempercepat penyehatan APBN.

"Untuk kita semua menghindarkan dari middle income trap, maka konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN perlu ditunjang. Perlu juga dilakukan reformasi perpajakan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih adil, efektif, sehat, dan akuntabel. Sistem pajak yang baik tersebut juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya berkontribusi positif pada kemajuan negara.

Dia menjelaskan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar dalam menyehatkan kembali APBN. Caranya dengan mengoptimalkan PNBP, memperbaiki belanja, dan menjadikan pembiayaan lebih efisien. Oleh karena itu, langkah-langkah reformasi perpajakan perlu segera dilanjutkan agar dampaknya dalam perekonomian Indonesia dapat terasa.

Reformasi perpajakan tersebut mencakup sisi kebijakan dan administrasi. Reformasi kebijakan, ujar Sri Mulyani, misalnya diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan.

Sri Mulyani berharap langkah reformasi perpajakan dapat makin menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan manfaat dari pajak dapat makin luas dirasakan masyarakat.

"Masyarakat berpendapatan kecil, dia membayar proporsional dengan pendapatannya, sedangkan yang pendapatannya tinggi harus membayar pajak yang lebih tinggi," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, RUU KUP, pemungutan pajak, skema pungutan pajak, wajib pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya