Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menteri ATR: Jangan Sampai Bunuh Angsa Bertelur Emas

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri ATR: Jangan Sampai Bunuh Angsa Bertelur Emas

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan mengenai pemberdayagunaan tanah nganggur tengah dikaji, namun pemerintah sudah memiliki ancang-ancang lebih jauh mengenai langkah yang siap diterapkan seusai kebijakan ini terbit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemberdayagunaan tanah yang tidak produktif bisa dialihkan kepada swasta. Pasalnya, pemanfaatan tanah bertujuan untuk semakin meningkatkan produktifitas tanah dan bukan untuk hanya sekadar spekulan.

“Kalau pemerintah tidak bisa membangun kawasan industri, maka swasta yang harus membangunnya, dan tentunya akan kami beri insentif. Begitu juga dengan kontrak mandiri, jika pemerintah belum siap membangunnya, ya pasti kami berikan kepada swasta,” ucapnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga: Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Pemerintah sangat mengharapkan pemberdayagunaan tanah ke depannya menjadi lebih produktif, tidak hanya dibeli dan selanjutnya hanya didiamkan. Sehingga hal tersebut menyebabkan harga tanah di suatu daerah tertentu menjadi terlampau tinggi akibat spekulan.

Adapun ia mencontohkan harga tanah di Jakarta, Bali, maupun Labuan Bajo sudah terbilang luar biasa tinggi. Mengingat, beberapa lokasi tersebut menjadi lokasi yang sudah maju dan juga sebagai tujuan pariwisata.

“Untuk itu kami tidak bisa menerbitkan kebijakan yang menciptakan distorsi, khususnya pada soal tanah ini. Maka tanah kosong yang sudah dijatah untuk ekspansif industri, maupun perumahan dan sebagainya, itu menjadi pengecualian dalam kebijakan kami nanti,” tuturnya.

Baca Juga: Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

Sofyan memaparkan tanah yang belum dibangun apapun di atasnya, namun sudah direncanakan akan dibangun untuk hal yang lebih produktif maka tanah tersebut tidak akan diganggu gugat dengan rancangan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai kebijakan pertanahan ini kedepannya justru membunuh angsa yang bertelur emas, karena menciptakan distorsi pada kawasan industri. Intinya kami ingin ciptakan kebijakan yang tidak menimbulkan distorsi,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak tanah, pajak progresif tanah, land value tax, lvt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Februari 2017 | 11:24 WIB
PAJAK TANAH

Soal Pajak Tanah, Ini Tanggapan Pengamat Properti

Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Senin, 06 Februari 2017 | 16:20 WIB
TAJUK PAJAK

Menimbang Pajak Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?