Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menu Download Surat Keterangan PPS akan Dimunculkan Lagi di DJP Online

A+
A-
3
A+
A-
3
Menu Download Surat Keterangan PPS akan Dimunculkan Lagi di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menghadirkan kembali fitur layanan pengunduhan (download) Surat Keterangan (Suket/SKet) keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di laman DJP Online.

Kebijakan ini diambil otoritas untuk merespons masih banyaknya wajib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh surat keterangan. Padahal, Suket PPS merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, wajib pajak perlu menyimpan dokumen tersebut.

"Mohon kesediaannya menunggu ya. Menu tersebut [pengunduhan Suket PPS] akan dimunculkan kembali di DJP Online," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen yang kebingungan karena belum sempat menyimpan Suket PPS. Fitur layanan PPS sendiri memang sudah dihapus dari DJP Online setelah periode pelaksanaannya berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Setelah 6 bulan penyelenggaraan PPS, wajib pajak sudah tidak berhak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kepada DJP.

"Kalau mau lihat tanda terima PPS kemarin di mana ya? Soalnya di DJP Online menunya sudah nggak ada," tanya seorang wajib pajak lewat Twitter.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Perlu diingat juga, ketika mendeklarasikan harta dan utang melalui PPS, harta dan utang tersebut diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan utang baru sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat keterangan. Harta dan utang yang diungkap wajib pajak saat PPS harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya