Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Bukan Objek PPh, Pemberi Kerja Dapat Biayakan Natura 2022

A+
A-
24
A+
A-
24
Meski Bukan Objek PPh, Pemberi Kerja Dapat Biayakan Natura 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang 2022 dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan tetap bisa dibiayakan oleh pemberi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan natura dan kenikmatan yang diberikan pada 2022 dapat dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang terkait pekerjaan dan jasa (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)," ujar Dwi, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan demikian, meski natura dan kenikmatan dikecualikan dari objek PPh bagi wajib pajak yang menerima, natura dan kenikmatan tersebut ternyata dapat dibiayakan oleh wajib pajak pemberi (nontaxable-deductible).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang merupakan biaya 3M.

Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan biaya sehubungan dengan jasa adalah biaya imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Ketentuan mengenai pembebanan biaya natura dan kenikmatan pada PMK 66/2023 berlaku sejak 1 Januari 2022 bagi pemberi kerja atau pemberi imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022.

Bagi pemberi kerja atau pemberi imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 pada 1 Januari 2022 atau setelahnya, ketentuan pembebanan biaya natura dan kenikmatan berlaku sejak tahun buku 2022 dimulai.

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa pada 2022 termasuk salah satu jenis natura dan kenikmatan yang sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Fasilitas pengecualian dari objek PPh diberikan untuk meringankan beban kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, PMK 66/2023 baru berlaku pada Juli 2023, sedangkan natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP.

"Kami secara realistis memahami aspirasi wajib pajak. Kalau itu diberlakukan mundur akan terlalu berat. Oleh karena itu kita buat relaksasi lagi, yang 2022 yo wes lah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pada pekan lalu. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, biaya 3M, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya