Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Karyawan Tetap Harus Lapor SPT

A+
A-
0
A+
A-
0
Meski Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Karyawan Tetap Harus Lapor SPT

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit wajib pajak yang beranggapan bahwa apabila sudah dilakukan pemotongan pajak maka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunannya.

“Jadi mereka merasa pelaporan itu adalah kewajiban pemberi kerja, padahal itu bukan yah. Kewajiban pelaporan ada di orang pribadinya,” katanya dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp100.000,00. Adapun tujuan pengenaan sanksi administrasi itu ialah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

Agus menambahkan pelaporan SPT Tahunan tersebut juga untuk mengetahui apakah masih ada pajak yang belum disetorkan atau tidak. Jika ditemukan pajak kurang bayar maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi sisa utang pajaknya.

Dia juga menegaskan bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja berbeda dengan SPT Tahunan. Bukti potong tersebut merupakan dokumen yang perlu dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Untuk wajib pajak yang sudah menerima bukti potong boleh segera melakukan pelaporan SPT Tahunan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, jangan telat nanti ada dendanya juga,” jelas Agus.

Kewajiban pelaporan merupakan salah satu pelaksanaan dari asas self-assessment. Oleh karena itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri perhitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa kemungkinan status SPT yang akan diperoleh wajib pajak. Pertama, status nihil atau tidak ada pajak kurang atau lebih bayar. Kedua, status kurang bayar sehingga masih ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, status lebih bayar atau terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat diajukan pengembalian atau pemindahbukuan. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, karyawan, pph pasal 21, wajib pajak orang pribadi, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya