Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Microsoft dan Amazon Dipajaki 67%

A+
A-
0
A+
A-
0
Microsoft dan Amazon Dipajaki 67%

WASHINGTON, DDTCNews – Parlemen Negara Bagian Washington, Amerika Serikat (AS), meloloskan rancangan undang-undang yang mengerek tarif pajak hingga 67% pada perusahaan komputasi canggih berpendapatan lebih dari US$100 miliar (Rp1.425,72 triliun).

Kategori tersebut hanya berlaku untuk Amazon dan Microsoft. RUU Menciptakan Investasi Pendidikan Tenaga Kerja untuk Melatih Siswa Washington untuk Pekerjaan di Washington itu (House BIll 2158) disponsori oleh 21 legislator negara bagian Washington.

Microsoft, yang memang mendukung kebijakan pemajakan ini, mengungkapkan perusahaan mendorong kebijakan tersebut sebagai cara untuk meningkatkan jumlah siswa yang siap untuk pekerjaan teknologi di masa depan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Pendidikan di luar sekolah menengah telah lama menjadi langkah sukses di Washington dan menjadi prioritas bagi Microsoft. Kami bangga telah mendukung RUU 2158," kata Direktur Urusan Pemerintahan Microsoft Washington Irene Plenefisch, Selasa (30/4).

Ia menambahkan dukungan tersebut akan membantu pendidikan tinggi untuk memperluas akses pendidikannya, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Biro Tenaga Kerja Washington telah memprediksi ada sebanyak 1,4 juta pekerjaan yang berkaitan dengan ilmu komputer, tetapi hanya 400.000 lulusan dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengisi pekerjaan pada 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sejauh ini belum jelas jumlah perusahaan yang terkena kebijakan tersebut. Hanya, pemerintah membatasi nilai pajak yang harus dibayar masing-masing perusahaan yaitu lebih dari US$4 juta (Rp57,03 miliar) dan kurang dari US$7 juta (Rp99,8 miliar) per tahun.

Dalam beleid tersebut, perusahaan komputasi canggih dengan pendapatan antara US$25 miliar (Rp356,45 triliun) hingga US$100 miliar (Rp1.426,58 triliun) akan menghadapi peningkatan pajak sebesar 33%.

Selain peningkatan pajak pada perusahaan teknologi, peningkatan pajak untuk 44 kategori penyedia layanan juga terjadi yaitu sebesar 20%. Kategori tersebut termasuk firma hukum, teknik, operator asuransi, layanan keuangan, telekomunikasi hingga penerbitan perangkat lunak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Seluruh dana pajak yang terkumpul tersebut akan masuk ke Akun Investasi Pendidikan Tenaga Kerja dan dimanfaatkan untuk mendanai perguruan tinggi baru, program pembiayaan kembali pinjaman mahasiswa dan inisiatif lain yang memperluas akses pendidikan tinggi.

Kebijakan ini juga membentuk dewan pengawas dalam dewan legislatif untuk menentukan pendanaan program pendidikan, serta mendanai siswa yang memenuhi syarat untuk menutupi biaya pendidikan tinggi. Pendanaan siswa akan diberikan berdasarkan kebutuhan finansial.

Dewan legislatif, seperti dilansir geekwire.com, mengharapkan kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mampu mengumpulkan sekitar US$370 juta (Rp5,27 triliun) hingga 2021. (Bsi)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan tinggi, MIcrosoft, Amazon, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya