Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Momentum Reformasi Pajak itu Sekarang, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Momentum Reformasi Pajak itu Sekarang, Ini Alasannya

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Agenda revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap masalah fundamental perpajakan di Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat beberapa masalah fundamental dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan di antaranya tingkat rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih tergolong rendah di Asia Pasifik.

"Tax ratio Indonesia nomor 3 terbawah di Asia Pasifik di atas Bhutan dan Laos," katanya dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, indikator elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi atau tax buoyancy yang masih di bawah 1%. Tax buoyancy Indonesia berada pada angka 0,83%. Artinya, 1% pertumbuhan PDB hanya bisa menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 1%.

Untuk memperbaiki masalah fundamental tersebut, kebijakan yang diambil memang tidaklah populer, terlihat dari berbagai respons publik mengenai revisi RUU KUP, mulai dari isu pajak sembako, pajak karbon, atau alternative minimum tax (AMT).

"Tetapi perlu diingat kalau pemulihan [penerimaan] pajak itu berjalan lebih lambat dari ekonomi. Momentumnya sekarang [melakukan reformasi pajak] dan untuk penentuan kapan kenaikan tarif atau barang yang dikecualikan akan berlaku itu masalah timing saja," tutur Darussalam.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menambahkan reformasi pajak juga dibutuhkan untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut menjadi agenda penting yang tidak bisa dipisahkan dari proses bisnis pembaruan kebijakan pajak.

"Kepastian hukum itu sebaiknya menjadi tujuan paling atas dalam reformasi pajak sehingga bisa mengeliminasi sengketa menjadi berlarut-larut karena masalah interpretasi hukum. Kemudian penting juga melakukan edukasi pajak secara terus menerus," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, RUU KUP, DDTC, kebijakan pajak, pajak sembako, AMT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya