Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, 500 Bumdes Bakal Layani e-Samdes

A+
A-
0
A+
A-
0
Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, 500 Bumdes Bakal Layani e-Samdes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana menambah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Elektronik Desa atau e-Samdes.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan penambahan pelayanan e-Samdes akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena potensi yang terlihat sangat baik, Gubernur Lampung meminta tahun ini harus ada penambahan Bumdes yang beroperasi dan berkembang," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adi menuturkan Pemprov Lampung memulai pelayanan e-Samdes di 26 unit BUMDes pada awal 2021. Pada akhir tahun, angka BUMDes yang melayani e-Samdes bertambah menjadi 142 unit sehingga kini berjumlah 168 unit.

Memasuki 2022, Bapenda menargetkan BUMDes yang melayani e-Samdes akan bertambah 332 unit sehingga total jumlahnya mencapai 500 unit. Penambahan layanan e-Samdes akan tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Menurut Adi, Bapenda tengah mengembangkan lokasi e-Samdes di sejumlah daerah, seperti Lampung Tengah. Dia berharap pengembangan e-Samdes di setiap Bumdes akan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Target kami dalam satu kecamatan ada satu e-Samdes. Kalau jangkauannya jauh, bisa dua atau tiga lokasi," ujarnya seperti dilansir lampost.co.

Pemprov mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sepanjang 2021 mencapai Rp880 miliar atau 99% dari target Rp890 miliar. Pada tahun lalu, pemprov juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April-September 2021. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, bumdes, pajak kendaraan, samsat, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya