Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

A+
A-
7
A+
A-
7
Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Guna memudahkan pelaku usaha restoran dalam mencatat transaksi penjualan dan menghitung pajak yang disetorkan, Pemkot Tangerang meluncurkan aplikasi Cashere.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan aplikasi Cashere akan memudahkan pelaku usaha dalam mencatat transaksi. Menurutnya, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran untuk memajukan pembangunan kota.

“Alhamdulillah, pemkot telah meluncurkan aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya. Makin mudah, makin cepat dan aman,” katanya, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir Bantennews.co.id, Cashere dirilis bersamaan dengan HUT ke-29 Kota Tangerang. Aplikasi Cashere tersedia berkat kerjasama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada saat bersamaan, walikota dan kepala Diskominfo mengunjungi salah satu restoran yang sudah memakai aplikasi Cashere. Mereka juga menyerahkan aplikasi Cashere secara simbolis pada restoran yang belum menggunakannya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tangerang, aplikasi cashere, pembayaran pajak, penghitungan pajak, pajak, pajak daerah,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya