Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status kurang bayar tidak akan berubah meskipun telah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan. Status tersebut tidak akan berubah meskipun wajib pajak sudah melakukan pembayaran atas kekurangan yang dimaksud.

“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak menjawab pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selama wajib pajak sudah mendapatkan bukti penyampaian elektronik (BPE), sambung DJP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil diselesaikan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan status kurang bayar pada SPT tersebut.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak menemui kendala tidak dapat melaporkan SPT dengan status kurang bayar meskipun sudah melakukan pembayaran? Salah satu kendala yang biasa ditemui adalah munculnya notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’.

Jika muncul notifikasi tersebut, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal berikut. Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.

Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, pajak, wajib pajak, SPT kurang bayar, Ditjen Pajak, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?