Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mutakhirkan Data, WP Diimbau Langsung ke KPP atau Lewat DJP Online

A+
A-
5
A+
A-
5
Mutakhirkan Data, WP Diimbau Langsung ke KPP atau Lewat DJP Online

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak yang mengusung tema mengenai implementasi penetapan NIK sebagai NPWP dan pemutakhiran data mandiri.

Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring oleh KPP Pratama Bontang pada 8 Desember 2022. Kelas pajak tersebut diikuti oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri melalui media sosial KPP Pratama Bontang.

“Telah terbit PMK No. 112/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani dikutip dari situs web DJP, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Heryoni menjelaskan PMK 112/2022 diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Dia mengingatkan NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2023.

Sementara itu, NPWP format 16 digit sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah wajib memakai NPWP dengan format baru.

Wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran mandiri diimbau untuk mengajukan permohonan pemutakhiran data secepatnya di KPP terdaftar. Pemutakhiran data mandiri juga dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu profil untuk wajib pajak yang sudah aktivasi EFIN dan registrasi akun DJP Online sebelum 31 Maret 2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sejalan dengan itu, pemerintah juga memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha kepada para wajib pajak cabang guna menggantikan NPWP yang selama ini digunakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha merupakan pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang yang selama ini digunakan oleh wajib pajak cabang untuk mendapatkan pelayanan pajak.

"Nomor identitas tempat kegiatan usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, NIK, NPWP, data mandiri, profil wajib pajak, DJP online, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya