Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nama dan Alamat WP OP dalam Bupot PPh 21 Harus Valid, Termasuk NIK

A+
A-
16
A+
A-
16
Nama dan Alamat WP OP dalam Bupot PPh 21 Harus Valid, Termasuk NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak penerima penghasilan ketika membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui e-bupot 21/26.

Tak hanya NIK, nama lengkap dan alamat wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang tertera pada e-KTP juga harus diisikan dalam aplikasi e-bupot 21/26 sehingga data kependudukan tersebut dapat dinyatakan valid.

"Coba lagi tekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong. Sistem akan membaca Valid jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sepanjang data NIK sesuai dengan data kependudukan, NIK tersebut seharusnya bisa divalidasi. "Silakan pastikan kembali data kependudukan pada identitasnya apakah mengalami perubahan atau tidak," jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, sistem aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat PPh Pasal 21 tanpa mencantumkan NPWP atau NIK wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.

Jika wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan memang tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK penerima penghasilan dalam bukti potong tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Dalam petunjuk pengisian pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditekankan bahwa bukti potong harus mencantumkan NIK dan identitas yang valid.

"Masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan fitur tersebut, sistem e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% terhadap orang pribadi yang tak ber-NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, pph pasal 21, e-bupot 21/26, pemotongan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya