Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

A+
A-
3
A+
A-
3
Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Tampilan informasi perpajakan pada DJP Online milik wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terkadang membutuhkan konsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk menyelesaikan kendala perpajakan. Kadang pula, wajib pajak perlu berkomunikasi langsung dengan account representative (AR) sebagai perpanjangan tangan dari KPP dalam mengawasi kepatuhan perpajakan para wajib pajak.

Untuk mengantisipasi keperluan dalam berkoordinasi atau berkomunikasi dengan otoritas pajak, ada baiknya wajib pajak mengetahui nama dari AR 'pribadi' yang mengawasi kepatuhan perpajakannya. Nama AR ini bisa dicek langsung melalui laman DJP Online, pajak.go.id.

"Butuh bertemu AR? Wajib pajak dapat mengecek nama AR-nya melalui pajak.go.id," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Caranya mengecek AR di laman DJP Online cukup mudah. Pertama, buka laman pajak.go.id dan lakukan login pada akun wajib pajak. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode captcha.

Kemudian, pada laman awal DJP Online, klik tab 3 garis di sudut kanan atas, lantas klik tab 'Profil'. Klik tab 'Data Profil', lalu klik info perpajakan.

"Nama KPP terdaftar dan nama lengkap AR akan tampil," cuit DJP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada laman yang sama, wajib pajak juga bisa melihat nomor telepon KPP terdaftar yang bisa dihubungi. Nomor Whatsapp atau alamat email masing-masing kantor pajak juga bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, PMK 45/2021 menjabarkan bahwa AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, DJP Online, wajib pajak, Account Representative, AR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya