Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura Bisa Dibiayakan, DJP Akan Hati-Hati Tentukan Definisi Biaya 3M

A+
A-
11
A+
A-
11
Natura Bisa Dibiayakan, DJP Akan Hati-Hati Tentukan Definisi Biaya 3M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan memerinci ketentuan terkait dengan biaya natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diberikan akan diatur secara hati-hati sehingga pengenaan pajak natura terlaksana secara adil.

"Kami tentukan secara hati-hati. Isu keadilan dan kepantasan akan menjadi tolok ukur dalam menentukan batasan, termasuk batasan dari 3M ini," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suryo mencontohkan pemberi kerja yang memberikan fasilitas berupa olahraga golf kepada karyawan. Apabila karyawan mendapatkan fasilitas golf yang tidak terkait dengan upaya untuk memperoleh penghasilan maka fasilitas tersebut tidak dapat dibiayakan.

"Kami definisikan pelan-pelan. Namanya 3M itu kan mencari, memperoleh, memelihara. Bagaimana kami mendefinisikan itu? Nanti kita lihat. Saya tidak bisa buru-buru, kami mesti mendefinisikan karena treatment-nya berbeda," ujar Suryo.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya imbalan berupa natura dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bagi karyawan yang menerima, imbalan dalam bentuk natura tersebut merupakan objek PPh dan terutang pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Meski ditetapkan sebagai objek pajak, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu.

Kemudian, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam RPMK, natura dan kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek PPh antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, natura, kenikmatan, biaya, pengurang penghasilan bruto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?