Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura di Daerah Tertentu Tidak Kena Pajak, Begini Kriterianya

A+
A-
3
A+
A-
3
Natura di Daerah Tertentu Tidak Kena Pajak, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, pemerintah turut memerinci ketentuan pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

[Daerah tertentu dimaksud] termasuk daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral…,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis antara lain listrik; air bersih; perumahan yang dapat disewa pegawai; rumah sakit dan/atau poliklinik; sekolah; tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; tempat peribadatan; dan pasar.

Kemudian, transportasi umum yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) meliputi 3 jenis antara lain jalan ataupun jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha pemberi kerja akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sesuai dengan PMK 66/2023 berdasarkan ketidaksediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) harus terdapat minimal 1 jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum," bunyi Pasal 9 ayat (5) PMK 66/2023.

Apabila prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia.

Jangka Waktu Penetapan Daerah Tertentu

Lokasi usaha bakal ditetapkan sebagai daerah tertentu hingga berakhirnya izin tambang jika pemberi kerja adalah pemegang izin tambang seperti kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara, dan izin tambang lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam hal pemberi kerja bukan pemegang izin tambang, lokasi usaha ditetapkan sebagai daerah tertentu untuk jangka waktu 5 tahun.

Penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan dari pemberi kerja berstatus pusat kepada kepala kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat.

"Pemberi kerja berstatus pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 66/2023.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yang diberikan di daerah tersebut meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja bagi pegawai dan keluarganya.

Sarana, prasarana, dan fasilitas yang dimaksud meliputi tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga. Adapun olahraga yang dimaksud adalah selain gold, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, peraturan pajak, natura, pajak penghasilan, daerah tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya