Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura Diberikan kepada Anggota CV, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

A+
A-
3
A+
A-
3
Natura Diberikan kepada Anggota CV, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Natura yang diberikan oleh perseketuan komanditer atau CV kepada anggotanya bisa terbebas dari pengenaan PPh bila natura tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Natura yang diberikan oleh CV kepada anggotanya dikecualikan dari objek pajak bila natura tersebut adalah bagian laba yang diterima anggota CV.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Apabila natura tersebut merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh, maka bukan merupakan objek pajak," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Jumat (14/7/2023).

Jika natura yang diberikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, natura dimaksud bisa menjadi objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK 66/2023, setidaknya terdapat 5 jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Pada lampiran dari PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan batasan tertentu.

"Apabila natura diberikan kepada pegawai CV maka perlakuannya mengikuti ketentuan PMK 66/2023, sehingga perlu diperhatikan terlebih dahulu batasan-batasan natura dalam ketentuan tersebut," tulis @kring_pajak.

Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023 mendefinisikan imbalan dalam bentuk natura sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.

PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, biaya 3M, pajak natura, CV

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya