Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Sita Rumah Kos Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Sita Rumah Kos Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyitaan aset berupa bangunan rumah kos milik tersangka tindak pidana pajak berinisial MY.

Tersangka MY ditengarai melakukan tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2018 dan 2019. Tindakan tersangka MY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,6 miliar.

"Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Desember 2022," sebut Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketika dilakukan penyitaan, MY menyerahkan dokumen atas aset kepada tim penyidik. Penyerahan disaksikan oleh pegawai PT SBK, perusahaan milik tersangka MY.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai Kanwil DJP Jawa Timur I, nilai pasar dari bangunan kos milik tersangka MY mencapai Rp1,8 miliar.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Lebih lanjut, penyitaaan ini diperlukan untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersangka," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyitaan aset tersangka telah dilakukan sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP. Pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Aset yang disita ini nantinya dapat digunakan membayar pidana denda yang dijatuhkan terhadap tersangka. Pasal 44C ayat (2) UU KUP menyatakan jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda.

Penyitaan aset diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur i, faktur pajak fiktif, tindak pidana perpajakan, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya