Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif fiskal telah berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal juga turut mendukung perbaikan kinerja neraca perdagangan Indonesia sehingga surplus selama 31 bulan berturut-turut. Menurutnya, insentif fiskal telah efektif mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi dan ekspor.

"Indonesia telah mengembangkan kompleks industri yang cukup banyak dan pengusaha diberikan insentif fiskal, pajak, tarifnya, dan mendapatkan kemudahan ekspor karena hambatan administrasinya tidak terlalu besar," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia bukan hanya karena boom komoditas. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga lebih banyak disebabkan ekspor produk manufaktur yang memiliki nilai tambah.

Dia menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya memperbaiki iklim investasi dan hilirisasi industri. Hal itu dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan ekspor.

Sri Mulyani menyebut terdapat dua kunci untuk memperbaiki ekosistem berusaha di suatu negara, yaitu pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Menurutnya, Indonesia telah melakukan keduanya sehingga aktivitas produksi dan ekspor mulai terjadi secara merata di seluruh wilayah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menteri keuangan juga menyinggung reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah di antaranya pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baru-baru ini, pemerintah dan DPR juga sepakat mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

Berbagai undang-undang tersebut diharapkan membuat iklim usaha makin mudah dan pasti. Pada akhirnya, Sri Mulyani berharap langkah reformasi pemerintah tersebut dapat meningkatkan ekspor.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Indonesia mengalami boom komoditas berkali-kali dalam sejarah, tetapi surplus perdagangan ini terjadi karena sebagian bahan mentah telah diproses dan menimbulkan nilai tambah dalam perdagangan kita," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, neraca dagang, insentif fiskal, reformasi ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya