Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

A+
A-
11
A+
A-
11
NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang mengamanatkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan itu akan memudahkan wajib pajak orang pribadi menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Meski demikian, pemilik KTP tidak otomatis memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk bayar pajak," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Yasonna menuturkan pemenuhan kriteria membayar pajak tersebut yakni apabila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara pada orang pribadi pengusaha, pajak akan dikenakan jika telah mempunyai peredaran usaha di atas Rp500 juta per tahun.

Dia jugamenjelaskan terobosan tersebut merupakan usulan yang disampaikan DPR. Menurutnya, perubahan tersebut akan membuat sistem perpajakan lebih sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP dalam UU HPP disebutkan undang-undang memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Beleid itu juga menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk membentuk profil wajib pajak.

Data yang terintegrasi tersebut juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, NIK, NPWP, pajak penghasilan, pajak, PTKP, penghasilan kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya