Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nilai Utang Pemerintah Capai Rp7.236,61 Triliun Hingga Agustus 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
Nilai Utang Pemerintah Capai Rp7.236,61 Triliun Hingga Agustus 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp7.236,61 triliun.

Laporan APBN Kita edisi September 2022 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,3%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 37,91%.

"Meskipun terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Agustus 2022, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Kamis (28/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Laporan itu menyebut peningkatan tersebut terjadi terutama karena meningkatnya kebutuhan belanja selama 3 tahun masa relaksasi akibat Covid-19. Namun, disiplin fiskal tetap dijalankan pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB.

Di sisi lain, pengadaan utang pemerintah ditetapkan atas persetujuan DPR dalam UU APBN dan diawasi pelaksanaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi instrumen SBN yang mencapai Rp6.425,55 triliun atau 88,79% dari seluruh komposisi utang akhir Agustus 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah sebesar 71,06%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, saat ini kepemilikan oleh investor asing terus menurun dari 38,57% pada 2019 menjadi 19,05% pada akhir 2021, serta hanya 14,7% hingga 22 September 2022. Hal itu menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten untuk mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik
yang cukup.

"Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai," tulis pemerintah dalam laporan APBN Kita.

Pemerintah menyatakan terus berkomitmen mengelola utang secara prudent untuk menyehatkan APBN, didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik. Disiplin fiskal, terutama pengelolaan utang, juga akan dijaga agar ekonomi dapat terus berjalan di tengah tantangan karena krisis pangan dan energi. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, APBN, belanja pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya