Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nomor Seri Faktur Pajak dengan Status Reject Bisa Dipakai Kembali

A+
A-
38
A+
A-
38
Nomor Seri Faktur Pajak dengan Status Reject Bisa Dipakai Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan kembali nomor seri faktur pajak dengan status reject.

Faktur pajak akan ditolak atau mendapat status reject dari Ditjen Pajak (DJP) jika terlambat diunggah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

“Untuk nomor seri faktur pajak dengan status reject masih bisa dipakai kembali,” jelas contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika terlambat diunggah, faktur pajak dengan status reject itu bisa dihapus. Setelah itu, PKP merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan tersebut sesuai dengan masa dan tanggal perekaman dilakukan. Kemudian, faktur pajak diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain faktur pajak, ada pula ulasan terkait dengan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Ada juga bahasan tentang prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN. Kemudian, ada ulasan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sanksi Denda Ditagih dengan STP dari KPP

Sebagai konsekuensi atas keterlambatan, PKP akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Faktur pajak terlambat dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP yang akan ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) dari kantor pelayanan pajak (KPP),” imbuh Kring Pajak. (DDTCNews)

Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka

Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Penambahan fitur ini tetap berpedoman pada PER-29/PJ/2015.

Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian. Simak ‘Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN

Penambahan fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur sebagai bagian upaya untuk meningkatkan pelayanan DJP kepada PKP. Fitur ini membantu PKP untuk tidak lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual.

Dengan adanya fitur prepopulated tersebut, nilai kompensasi kelebihan PPN akan tersaji secara otomatis pada formulir lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. Simak ‘Begini Kata DJP Soal Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN’. (DDTCNews)

AR dan Pemeriksa Pajak

DJP membuka opsi peleburan jabatan account representative (AR) dan pemeriksa pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas saat ini sedang melakukan analisis atas hasil uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Saat sudah ada hasil analisisnya, DJP akan menetapkan apakah akan dilebur atau tidak untuk jabatan AR dan pemeriksa pajak,” ujar Neilmaldrin. Simak ‘Dilebur atau Tidaknya Jabatan AR dan Pemeriksa Pajak Tergantung Ini’.

Seperti diketahui, DJP melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pada tahun ini. Lewat uji coba ini, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan oleh tim yang terdiri atas pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan AR sebagai anggota. (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk Pengembangan Pesawat Tanpa Awak

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan peta jalan pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan Indonesia 2022-2045. Peta jalan ini turut memuat rencana pengembangan pesawat terbang nirawak.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sesuai dengan dokumen peta jalan tersebut, para pemain industri kedirgantaraan dunia mulai berpacu dalam riset dan inovasi untuk mengembangkan pesawat nirawak. Pemerintah pun berencana mendorong sektor swasta mengembangkan dan memproduksi pesawat nirawak.

“Untuk menunjang industri pesawat nirawak dalam negeri, dukungan pemerintah dibutuhkan pada aspek kemudahan usaha, insentif pajak, bantuan dana, pembinaan, pembuatan regulasi, dan lain-lain," bunyi penjelasan dalam dokumen itu. (DDTCNews)

Penagihan Lewat Penyampaian Surat Paksa

Berdasarkan pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, frekuensi pemberitahuan surat paksa tercatat sebanyak 446.136. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 11,7% dibandingkan dengan frekuensi penyampaian surat paksa pada 2020 sebanyak 399.395.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dengan frekuensi tersebut, pencairan piutang pajak dari tindakan pemberitahuan surat paksa pada 2021 tercatat senilai Rp6,8 triliun. Pencairan piutang pajak ini tercatat mengalami kenaikan sekitar 38,6% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya senilai Rp4,9 triliun. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, faktur pajak, e-faktur, PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya