Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Tidak Aktif 5 Tahun, WP Ini Kini Ajukan Pembatalan Non-Efektif

A+
A-
10
A+
A-
10
NPWP Tidak Aktif 5 Tahun, WP Ini Kini Ajukan Pembatalan Non-Efektif

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait dengan status NPWP tidak aktif pada 26 Januari 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Suarmika mengatakan dirinya menerima permohonan dari wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP. Sejak 5 tahun yang lalu, lanjutnya, wajib pajak diketahui memang berstatus non-efektif.

“Wajib pajak non-efektif (NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suarmika menjelaskan salah satu kriteria penetapan wajib pajak non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, penghasilannya pun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dia kemudian menguraikan cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP. Mula-mula, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP. Nanti, KPP akan melakukan penelitian atas data wajib pajak.

Selanjutnya, status wajib pajak dapat berubah menjadi aktif jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non-efektif.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Jadi, status NPWP bisa menjadi aktif apabila wajib pajak membayar pajak, menyampaikan SPT, atau melakukan kegiatan perpajakan lainnya,” tutur Suarmika.

Dia juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara gratis di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan.

Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore waktu setempat. Seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, NPWP, wajib pajak non-efektif, subjektif, objektif, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya