Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nunggak Pajak Rp1,6 Miliar, Aset Perusahaan ini Disita Petugas

A+
A-
0
A+
A-
0
Nunggak Pajak Rp1,6 Miliar, Aset Perusahaan ini Disita Petugas

Truk wajib pajak yang disita. (foto: DJP)

SURAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Surakarta melakukan kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Karanganyar pada 14 Februari 2022 lantaran wajib pajak berinisial PT XX menunggak pajak hingga Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta didampingi Kepala KPP Madya Surakarta. Aset yang disita adalah satu unit truk.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta Muhammad Ganiyoso mengatakan DJP sudah mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak, sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Namun, jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (24/2/2022).

Ganiyoso menjelaskan penyitaan yang dilakukan KPP sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 jo. UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utangnya sebelum dilakukan hard collection atau penagihan secara aktif.

“Dilakukannya tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis proses penagihan pajak, yaitu penagihan pajak aktif dan pasif. Melalui penagihan pajak pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surakarta, penyitaan, penagihan aktif, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya