Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Objek dan Non-Objek Pajak Daerah Perlu Didata Pemda, Begini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Objek dan Non-Objek Pajak Daerah Perlu Didata Pemda, Begini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mendata seluruh bumi dan bangunan, alat berat, serta kendaraan bermotor di wilayahnya, termasuk yang bukan objek pajak.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Fadliya mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan jenis bumi dan bangunan, alat berat, serta kendaraan bermotor yang selama ini bukan objek pajak, dapat menjadi objek pajak pada kemudian hari.

"Bisa jadi, dia hari ini bukan objek, tetapi mungkin tahun depan dia jadi objek," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Contoh objek pajak daerah yang dikecualikan antara lain kendaraan bermotor listrik. Melalui UU HKPD, kendaraan bermotor listrik dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Mengingat kegiatan pendataan memerlukan dana yang relatif tinggi, DJPK mengimbau pemda untuk melakukan pendataan berdasarkan skala prioritas. Jenis pajak yang memiliki potensi lebih tinggi perlu dilakukan pendataan terlebih dahulu.

Pendataan Objek Pajak Daerah dalam PP 35 Tahun 2023

Seperti diketahui, kewajiban untuk melakukan pendataan objek pajak daerah telah dimuat dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 35/2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk pajak kendaraan bermotor, pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi.

Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemendagri sebelumnya telah mendorong seluruh pemda untuk melakukan pendataan objek pajak daerah. Sesuai dengan Pasal 102 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pendataan diperlukan untuk mengukur potensi pajak daerah.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat bermanfaat.

"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," katanya pada Mei 2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, DJPK, pajak, pajak daerah, objek pajak, UU HKPD, PP 35/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya