Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Objek Tak Kena PPN Dikurangi, Sektor Informal Diharapkan Masuk Sistem

A+
A-
0
A+
A-
0
Objek Tak Kena PPN Dikurangi, Sektor Informal Diharapkan Masuk Sistem

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dalam acara sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

MALANG, DDTCNews - Pengurangan pengecualian PPN yang ditetapkan melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinilai dapat berfungsi menarik sektor informal ke dalam sistem perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat menyelesaikan masalah rasio pajak (tax ratio) yang stagnan di tengah PDB per kapita Indonesia yang terus meningkat.

"Kami coba masukkan ke dalam sistem yang pengecualian-pengecualian. Kami cari jalan keluar. Bagaimana tetap ada pengecualian, tetapi semuanya bisa masuk ke dalam sistem," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Andreas berharap pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN ini membuat transaksi barang dan jasa dari hulu ke hilir dapat terdeteksi otoritas pajak. Alhasil, sektor informal diharapkan mulai masuk ke dalam sistem pajak DJP.

Untuk diketahui, UU HPP menghapus beberapa barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, serta jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN.

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan nantinya akan menjadi BKP/JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini diatur pada Pasal 16B UU PPN yang diubah dengan UU HPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada Pasal 16B tersebut, BKP/JKP yang mendapatkan pembebasan PPN antara lain bahan pokok, jasa kesehatan tertentu yang berada dalam sistem JKN, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Seluruh ketentuan baru mengenai PPN yang tertuang pada UU HPP akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Khusus untuk peningkatan tarif PPN menjadi 12%, tarif baru ini berlaku paling lambat tahun 2025. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pengecualian PPN, sektor informal, rasio pajak, pajak, DPR, penerimaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya