Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

A+
A-
2
A+
A-
2
Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang pada 22 September 2023.

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 pegawai, yaitu Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto untuk melakukan kunjungan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari suatu perusahaan.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena diminta oleh kantor pusat kami. Alasannya, omzet kami pada 2022 sudah mencapai Rp8,4 miliar,” kata direktur perusahaan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Sebagai informasi, pemohon perusahaan cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang, di mana kantor pusatnya berada di Surabaya. Adapun verifikasi lapangan dilakukan di lokasi usaha pemohon di Kabupaten Berau, Kaltim.

Direktur perusahaan menjelaskan perusahaan saat ini belum memiliki rekanan berdasarkan kontrak dan tak memiliki proyeksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah. Sejauh ini, perusahaannya hanya melayani pihak swasta.

“Semua sesuai dengan pesanan atau by order dari pihak swasta, seperti mengirim barang dari luar Pulau Kalimantan menggunakan kapal,” tutur direktur.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Seusai kegiatan verifikasi lapangan, petugas pajak tak ketinggalan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satu kewajibannya ialah memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp tanjung redeb, kunjungan, visit, PKP, perusahaan cabang, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Cari WP yang Masuk Daftar Ekstensifikasi, Fiskus Gandeng Kelurahan

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Senin, 10 Juni 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 09 Juni 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya