Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet UMKM Belum Rp500 Juta tapi Kadung Bayar PPh Final, Ini Solusinya

A+
A-
26
A+
A-
26
Omzet UMKM Belum Rp500 Juta tapi Kadung Bayar PPh Final, Ini Solusinya

Perajin gitar Manto menyelesaikan pembuatan gitar akustik di rumahnya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetapi telanjur membayar PPh final UMKM memiliki opsi untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) ke tahun pajak berikutnya.

Sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum melebihi Rp500 juta tidak memiliki kewajiban membayar PPh final ke Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Jika sudah terlanjur menyetorkan PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, atas penyetoran tersebut dapat diajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (13/12/2022).

Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu memperhatikan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014.

Perlu diingat pula, saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk yang resmi diimplementasikan secara nasional sejak pekan ini.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Aplikasi e-Pbk dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Bila wajib pajak tidak ingin melakukan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh final, UMKM, PP 23/2018, e-Pbk, pemindahbukuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya