Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Sebelum 2022 Masih Kena PPh Final 0,5%

A+
A-
19
A+
A-
19
Omzet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Sebelum 2022 Masih Kena PPh Final 0,5%

Pekerja UMKM menjemur kerupuk di Menteng Atas, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tentang adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022 masih bisa dikenai PPh final UMKM sesuai PP 23/2018.

"Ketentuan tersebut [PTKP untuk pelaku UMKM] berlaku mulai tahun pajak 2022. Jadi untuk tahun 2021 atas usaha wajib pajak masih bisa dikenai pajak penghasilan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya masih dapat memanfaatkan ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak ini. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku tiba-tiba didatangi petugas pajak ke rumahnya untuk menagih pajak terutang senilai Rp250.000 atas tahun pajak 2021. Angka tersebut diperoleh dari nilai penghasilan yang diperoleh dari usaha pulsa.

"Padahal data tidak valid, [omzet] kurang dari Rp500 juta. Apakah harus dibayar?" tanya wajib pajak tersebut.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Sebagai informasi, sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi WP orang pribadi. PPh final hanya perlu dibayarkan atas selisih nilai omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara mandiri menggunakan aplikasi M-Pajak guna mengetahui waktu mulai terutang PPh final. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, batas omzet tak kena pajak, UMKM, PP 23/2018, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya