Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
11
A+
A-
11
Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Tim Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mendatangi toko spare part yang berlokasi di Biatan Lempake RT 009, Biatan, Berau, Kalimantan Timur pada 26 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Ghani Zulfikar Widodo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lantaran omzet yang diterima sudah di atas Rp500 juta dalam setahun.

“Berdasarkan informasi yang diterima, omzet usaha wajib pajak telah mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Untuk itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, sejak 2022, terdapat keringanan bagi usahawan atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun untuk tidak perlu membayar pajak.

Sementara itu, pemilik toko spare part motor Andi menuturkan dirinya rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sejak terdaftar pada 2019. Adapun toko spare part motor itu dilaporkan atas nama NPWP Badan yang sudah terdaftar pada 2022.

“Sejauh ini, kami sudah memiliki transaksi dengan perusahaan lain dengan rata-rata omzet mencapai Rp60 juta per minggu atau rata-rata Rp240 juta per bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mendengarkan penjelasan petugas pajak dari KPP, Andi berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk diketahui, PP 55/2022 mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Wajib pajak badan yang dimaksud mencakup koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung redeb, pajak, daerah, omzet tidak kena pajak, PP 55/2022, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya