Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

On Schedule, DIM RUU KUP Disetor Senin Pekan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
On Schedule, DIM RUU KUP Disetor Senin Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan disampaikan seusai jadwal.

Eddy menyampaikan sampai saat ini tidak ada perubahan jadwal penyampaian DIM RUU KUP dari Komisi XI. Menurutnya, jadwal tetap sama dengan rencana dalam agenda kerja Komisi XI pada Senin (6/9/2021).

Jadwal DIM RUU KUP, imbuh Eddy, tidak berubah meski ada peningkatan dinamika saat Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU) pada dua pekan terakhir.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tetap disampaikan Senin 6 September," katanya pada Jumat (3/6/2021).

Adapun proses pembahasan RUU KUP kembali menghangat saat Komisi XI menggelar RDP/RDPU dengan banyak pihak. Muncul berbagai pandangan dari kelompok masyarakat dan dunia usaha perihal rencana perombakan UU KUP.

Asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan pandangan tentang RUU KUP setelah menggelar RDP dengan Komisi XI. Kadin Indonesia secara umum mendukung agenda revisi RUU KUP yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun, beberapa poin aturan dalam RUU KUP menjadi perhatian khusus seperti rencana penerapan pajak karbon dan rencana pengenaan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Kedua jenis pajak baru itu disebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha.

Selain itu, lembaga kemasyarakatan seperti Muhammadiyah juga ikut menyampaikan pandangan perihal revisi RUU KUP. Salah satu masukan yang disampaikan adalah menambah beban pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beban pajak bagi kelompok paling kaya disarankan naik 15% dari tarif tertinggi PPh OP. Tambahan beban pajak tersebut berlaku pada individu yang membukukan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU KUP, UU Pajak, APBN, defisit APBN, nasional, DIM, Muhammadiyah, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya