Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Opsi Keringanan Pajak bagi Sektor Penerbangan di Masa Covid-19

A+
A-
3
A+
A-
3
Opsi Keringanan Pajak bagi Sektor Penerbangan di Masa Covid-19

“BABAK BELUR” merupakan istilah yang sekiranya dapat menggambarkan situasi ekonomi global saat ini. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020, sampai hari ini belum satupun negara yang sanggup menyatakan 100% telah bersih dari jeratan wabah ini. Bahkan, para ahli banyak yang memprediksi akan terjadinya resesi berskala besar jika kondisi tidak kunjung mereda.

Tidak sedikit industri yang menjadi korban akibat situasi pandemi ini. Namun, dapat dikatakan salah satu pihak yang paling merasakan pil pahit dampak pandemi ini adalah sektor industri penerbangan komersial. Pembatasan ruang gerak transportasi dalam lingkup domestik maupun lintas negara, memberikan efek yang signifikan terhadap tingkat pendapatan pada sektor ini.

Cukuplah Flybe menjadi sosok yang dapat mewakili pernyataan di atas, maskapai penerbangan raksasa asal Inggris yang telah mengudara dalam empat dekade terakhir ini, harus memutuskan gulung tikar karena ikut terpengaruh dampak ekonomi situasi pandemi ini.

Berdasarkan analisis terbaru International Air Transport Association (IATA) yang dirilis pada 14 Maret 2020, sektor transportasi udara penumpang secara global dapat mengalami kerugian penerimaan sekitar US$314 miliar pada 2020 atau 55% lebih rendah dari pencapaian tahun sebelumnya. Bahkan, pada kesempatan yang lain, IATA memprediksi secara global sekitar 25 juta jiwa dapat terancam kehilangan perkerjaannya pada sektor ini.

Kebijakan Dalam Negeri
SEJUMLAH kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik sangat perlu dilakukan. Hal tersebut dikarenakan publik berhak menerima reaksi positif dan simpati lebih apabila menjadi korban bencana alam atau keadaan kahar (force majeure) lainnya (Barber, 2016).

Upaya meminimalkan dampak ekonomi akibat pandemi terus digencarkan sejumlah negara. Merujuk pada Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) yang bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Banyak negara turut berlomba memberikan stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi. Indonesia termasuk salah satunya yang terbilang sangat responsif dalam mengeluarkan pelbagai kebijakan fiskal.

Lebih lanjut, Darussalam (2020) menyebutkan bahwa pemerintah telah bereaksi cepat melakukan pergeseran paradigma pajak, dari fungsi penerimaan (budgeter) menjadi fungsi mengatur (regulerend). Ada suatu kerelaan untuk mengorbankan penerimaan pajak dalam rangka menstabilkan kondisi ekonomi.

Sejumlah kebijakan fiskal dalam rangka menstabilkan kondisi ekonomi telah diluncurkan oleh pemerintah. Mulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, dan yang terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020.

Merujuk pada poin pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020, melalui peraturan tersebut pemerintah menyampaikan kepada publik bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan pandemi Covid-19 perlu diberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak buruknya.

Oleh karena itu, sikap pemerintah sangat perlu diapresiasi oleh publik atas pelbagai alternatif kebijakan yang diluncurkan. Hal ini perlu disadari betul bahwa tidaklah mudah menetapkan kebijakan yang berdampak pada turunnya pendapatan negara secara langsung, ketika pada saat yang bersamaan pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk menjalankan pelbagai program kerjanya.

Opsi Keringanan Pajak untuk Industri
SEJUMLAH negara juga telah menerapkan skema keringanan pajak (tax relief) dalam rangka mengurangi beban sektor penerbangan komersial. Sebut saja negara Kamboja yang telah menerapkan kebijakan skema keringanan pajak sebesar minimal 10% mulai Maret hingga Mei 2020 mendatang, bagi maskapai penerbangan yang telah memutuskan berhenti beroperasi sejak pandemi Covid-19 terjadi.

Lebih lanjut, skema serupa juga diterapkan oleh Amerika Serikat yang memberikan penangguhan pajak atas transportasi udara sebesar 7,5% hingga akhir tahun 2020. Hal tersebut merujuk pada Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (CARES Act) yang ditetapkan sejak 27 Maret 2020 (www.nbaa.org, diakses 17 April 2020).

Opsi perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sekiranya dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha pada sektor penerbangan komersial. Terdapat sejumlah harapan dari pemerintah yang berencana memperluas 11 sektor usaha agar berhak menerima insentif pajak termasuk di antaranya sektor transportasi.

Sebagai penutup, diharapkan secara khusus sektor penerbangan komersial dapat segera menikmati penawaran fasilitas insentif pajak tersebut demi mengurangi beban operasional yang ada. Namun, alangkah bijaknya para stakeholder sektor ini tetap bersabar untuk menunggu kepastian hukum dari pemerintah melalui peluncuran kebijakan terkini terkait sejumlah keringanan lainnya yang coba disuguhkan untuk sektor ini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Analisis, maskapai penerbangan, Bintang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:05 WIB
BINCANG ACADEMY

Analisis Transfer Pricing Jasa Pendukung dalam Penjualan Batu Bara

Senin, 01 Mei 2023 | 11:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Pemeriksaan Ini

Jum'at, 28 April 2023 | 11:00 WIB
BINCANG ACADEMY

Analisis Transfer Pricing dalam Penjualan Batu Bara, Seperti Apa?

Selasa, 18 April 2023 | 16:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Hingga Maret 2023, PPATK Sudah Analisis 37 Dugaan TPPU Terkait Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya