Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Penggalian Potensi, Reformasi Pajak Harus Dilakukan

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalkan Penggalian Potensi, Reformasi Pajak Harus Dilakukan

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam (kanan) bersama Annisa Larasati dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi yang disiarkan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Youtube, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak harus dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak. Terlebih, tax ratio Indonesia yang tercatat sekitar 10,4% masih tergolong rendah, bahkan di Kawasan Asia Tenggara.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada hasil kajian Asian Development Bank (ADB), masih ada potensi pajak yang belum tergali.

“Tentunya kita harus melakukan reformasi, baik dari administrasi maupun dari kebijakannya,” ujar Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi yang disiarkan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Youtube, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Peningkatan tax ratio menjadi aspek penting dalam pembangunan Indonesia. Terlebih, International Monetary Fund (IMF) menyatakan tax ratio ideal suatu negara untuk melakukan pembangunan berkelanjutan minimal sebesar 15%.

Dalam kesempatan itu, Darussalam bercerita mengenai reformasi pajak, baik saat pandemi Covid-19 maupun setelahnya. Pada masa pandemi, reformasi berorientasi pada peran pajak untuk membuat ekonomi bertahan, bahkan tetap bisa tumbuh. Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan.

Pascapandemi, orientasi reformasi pajak kembali diarahkan untuk penerimaan pajak. Apalagi, pajak mengambil porsi paling besar dalam struktur penerimaan negara. Situasi inilah yang juga dialami Indonesia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Kalau bicara tujuan reformasi pajak Indonesia, mau enggak mau kita bicara bagaimana tax ratio kita yang pada 2022 kemarin hanya 10,4%. Ini persoalan besar kita makanya reformasi pajak bagi Indonesia itu bagaimana tax ratio kita bisa setahap demi setahap naik,” kata Darussalam.

Berdasarkan pada pengamatan Darussalam, pemerintah sejatinya sudah berupaya untuk bisa menggali potensi pajak lebih optimal. Namun, persoalannya tidak mudah. Dia memberi contoh mengenai rendahnya kontribusi pajak dari sektor-sektor penopang produk domestik bruto (PDB).

Misalnya, sektor pertanian berkontribusi besar terhadap PDB. Namun, sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak cukup kecil. Dalam konteks ini, ada policy gap karena negara berupaya memberikan keberpihakan terhadap masyarakat dan usaha kecil yang mendominasi sektor tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kendati demikian, Darussalam mengapresiasi upaya pemerintah mengundang stakeholder terkait dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu contohnya saat penyusunan perlakuan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok.

Reformasi pajak, sambungnya, seharusnya juga tidak bisa dilepaskan dari international best practice. Dalam konteks ini, Indonesia juga perlu ‘mengintip’ reformasi yang dijalankan negara-negara lain, termasuk negara tetangga.

Sebagai informasi, Podcast Cermati kali ini dipandu oleh Annisa Larasati. Simak selengkapnya di sini. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Podcast Cermati, Ditjen Pajak, DJP, pajak, reformasi perpajakan, Darussalam, tax ratio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya