Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi nontunai atau tapping box di restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan alat perekam transaksi akan dipasang di kawasan Renon dalam waktu dekat ini. Dari total 166 tempat usaha restoran di kawasan tersebut, sudah ada 47 alat perekam transaksi yang terpasang.

"Sebanyak 69 wajib pajak yang belum [terpasang] di area Renon dipastikan akhir 2023 akan segera terpasang," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Meski pemasangan alat perekam transaksi nontunai kali ini difokuskan di kawasan Renon, lanjut Eddy, hingga saat ini sudah ada 414 tempat usaha restoran seantero Denpasar yang sudah terpasang alat perekam.

Pengawasan Berkala

Dengan adanya alat tersebut, data transaksi akan langsung diterima oleh Bapenda Denpasar. Selisih pemungutan pajak akan dengan mudah diklarifikasi berdasarkan data tersebut.

"Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam rangka pengawasan, sambung Eddy, Bapenda akan mengecek lokasi usaha secara berkala guna memastikan alat perekam transaksi nontunai tetap terpasang.

"Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabel dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi, kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota denpasar, pajak, pajak daerah, tapping box, alat perekam, pajak restoran, restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya