Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken kerja sama dalam pengawasan pemerintah daerah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kesepakatan tiga lembaga diatur dalam skema Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terdapat delapan area intervensi yang diatur dalam implementasi MCP di KPK, BPKP dan Kemendagri.

Delapan area tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, kebijakan perizinan di daerah, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Firli memaparkan KPK berperan sebagai koordinator dalam implementasi MCP. Setiap kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga akan dioptimalkan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah melalui kegiatan monitoring, pendampingan dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menuturkan sinergi pengawasan terhadap pemda sangat dibutuhkan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pencegahan menjadi aspek utama yang akan dilakukan dalam kerja sama dengan KPK dan Kemendagri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Yusuf menilai kolaborasi akan meningkatkan proses bisnis pengawasan dan pecegahan tindak pidana korupsi pada level daerah. Dia berharap melalui kerja sama ini setiap masalah yang dihadapi daerah mampu diselesaikan dengan cepat dengan adanya kerja sama ini.

"Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi yang mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpk, kemendagri, bpkp, penerimaan pajak, pajak daerah, pajak, pengawasan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya