Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Pemkot Cimahi, Jawa Barat melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggenjot penerimaan pajak dari pajak restoran.

Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan optimalisasi pajak restoran diperlukan untuk menambal PAD yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi setoran pajak restoran sebagai inovasi pemkot mencari sumber baru setoran PAD.

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobosan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ngatiyana menjelaskan optimalisasi penerimaan pajak restoran dilakukan dengan upaya ekstensifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar memungut dan menyetorkan pajak restoran ke kas daerah. Dia menegaskan proses bisnis tersebut akan dilakukan secara selektif.

Dia berharap melalui program ini bisa mengompensasi penurunan PAD pada tahun ini. Dalam kondisi normal, kinerja PAD Kota Cimahi berkisar pada angka Rp344 miliar. Kini, setoran PAD hanya pada angka Rp297 miliar.

"Kami akan selektif lagi, akan mencari restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi. Selama ini terus terang saja, PAD turun, tetapi tidak terlalu signifikan juga ya," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ngatiyana menambahkan kebijakan optimalisasi penerimaan juga akan dibarengi dengan kebijakan insentif yang berlanjut pada 2022. Pemkot akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat yang patuh dan melunasi pembayaran pajak lebih awal.

"Kami akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misal, wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan mungkin 2,5% hingga 5%. Ini kita programkan pada 2022," tuturnya seperti dilansir Gala Jabar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak restoran, ekstensifikasi, restoran, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya