Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

A+
A-
9
A+
A-
9
Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Pekerja menjemur jagung di area penggilingan jagung Desa Belang - Belang, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur barang hasil pertanian tertentu (BHPT) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1,1% dari harga jual per 1 April 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Lebih lanjut, dalam bagian lampiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 BHPT yang dikenakan PPN Final. Pertama, dalam lingkup komoditas perkebunan antara lain, kelapa sawit, kakao, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kelapa, kapuk, rosella, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kapas, serta tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian dalam lingkup tanaman pangan yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Lalu, komoditi tanaman hias dan obat mencakup tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.

Selanjutnya, komoditi dalam lingkup komoditi hasil hutan antara lain, kayu, kelapa sawit, dan karet. Terakhir komoditi hasil hutan bukan kayu terdiri atas bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Di sisi lain, Neilmaldrin menambahkan wajib pajak terkait yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT sebagaimana ketentuan dalam PMK 64/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN final, PPN 11%, PMK 64/2022, barang hasil pertanian tertentu, BHPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya